Forum Kajian Mahasiswa Ilmu Politik Aceh (FMIPOL Aceh)
LOGO FKMIPOL ACEH |
A. Latar Belakang
Selama puluhan tahun di masa lalu, Aceh terjebak dalam sebuah kehidupan
dinamika politik kekuasaan yang sangat mendominasi aspek-aspek lain
dalam kehidupan masyarakatnya. Situasi itu membuat rakyat Aceh hidup
dalam penderitaan dan ketakutan.
Sejarah perjalanan dan ketertiban rakyat Aceh dalam dinamika politik,
sosial dan kultural guna mewujudkan situasi damai telah tercapai yang
tepatnya pada tanggal 15 Agustus 2005 sehingga lahir butir-butir
kesepakan damai antara pemerintah RI-GAM serta disusul dengan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2006 tentang
Pemerintahan Aceh (UUPA).
Sejarah mencatat bahwa pada masa rezim otoriter orde baru, dengan
kebijakanya yang sangat represif, sejak bertahun-tahun lalu telah
menjadikan kekuasaan pemerintahan pusat sebagai ”hantu” yang menakutkan
masyarakat Aceh. Rakyat Aceh, dengan ragam budayanya yang khas, ikut
menjadi korban. Karenanya wajar saja jika kebanggaan masyarakat Aceh
terhadap apa yang disebut dengan ”nasionalisme indonesia” itu.
Secara geografis, Aceh yang terletak di ujung Barat Pulau Sumatra dengan
ibukotanya Banda Aceh ini, memiliki luas wilayah 57.365.57 Km2. Sesuai
sensus penduduk pada tahun 2000 mencapai 4.010.800 jiwa dan pada tahun
2010 mencapai 4.486.570 jiwa penduduk Aceh.
Aceh merupakan daerah yang padat modal, masyarakat Aceh yang oleh Bung
Karno sempat dijuluki sebagai daerah modal, justru hidup dalam
keprihatinan yang teramat panjang. Kekayaan sumberdaya alam ternyata
tidak berhasil mengangkat derajat dan martabat hidup rakyat Aceh,
terutama mereka yang tinggal di perdesaan. Kemiskinan nyaris terjadi di
mana-mana yang sangat akrab dalam kehidupan masyarakat di banyak
perdesaan di Aceh, begitu juga dengan pengemis jalanan yang seakan-akan
Aceh ini bukan lagi tempat bagi mereka.
Sementara dengan beradanya pabrik-pabrik multi nasional di wilayah Aceh
bukannya mengangkat harkat dan derajat kehidupan sosial ekonomi
masyarakat setempat, malah dalam beberapa kasus justru menimbulkan
kecemburuan sosial yang latent. Dengan alasan ketidaksiapan SDM dan
minimnya ketrampilan.
Maka dengan demikan Aceh mempunyai harapan baru setelah perjanjian MoU
Helsinki dan pemilu 2009 yaitu kebebasan berpolitik dengan boleh
berdirinya partai politik lokal.
Namun harapan baru tersebut akan terkabul bila implementasinya sesuai
dengan aplikasinya atau Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA)serta
butir-butir dalam MoU juga harus tercantum kedalam UUPA. Sementara jika
kita telaah butir-butir perjanjian MoU Helsinki dan Undang-undang Nomor
11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh, Aceh dalam kontks Self
Goverment (otonomi kuhsus. Kewenangan pemerintah pusat terhadap Aceh
hanya persoalan politik luar negeri, moneter & fiskal,
pertahanan-keamanan.
Melihat persoalan tersebut, kaum terpelajar seperti mahasiswa dan pemuda
sebagai pemandu masa depan Aceh sudah seharusnya mengasah khasanah
intelektual dan bergerak, melakukan kajian dan diskusi-diskusi tentang
butir-butir perjanjian tersebut yang lebih implementatif bagi Aceh baru
yang bermartabat dan sejahtera.
Atas dasar tersebut dan bedasarkan kajian-kajian serta diskusi-diskusi
maka lahirlah sebuah forum yang namanya Forum Kajian Mahasiswa Ilmu
Politik
- Mengembangkan ilmu pengetahuan dalam upaya melakukan kajian atau diskusi untuk mewujudkan mahasiswa lebih kreatif dan tanggung jawab dalam setiap bidang yang didudukinya.
- Memperluas wawasan dan pengetahuan politik baik tingkat lokal, nasional maupun internasional.
- Mengkaji atau menelaah aplikasi Memorandum of Understanding (MoU) Helsinki antara RI dan GAM serta Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).
- Melakukan diskusi-diskusi searah dengan pergerakan politik dalam aspek berkehidupan berbangsa dan bernegara untuk membangun solidaritas politik demi terbentuknya partisipasi rakyat mulai dari yang paling bawah hingga terbentuknya solidaritas yang periodik.
- Melakukan diskusi-diskusi tentang pentingnya peranan ilmu pengetahuan dalam kepemimpinan melalui aspek ilmu politik pada khususnya dan ilmu pengetahuan umum pada hakikatnya.
Sebelum FORUM ini dijalankan maka menetapkan perencanaan yang dianggap
perlu untuk disepakati agar menjadi unsur yang dipertimbangkan dalam
mengambil kebijakan dan sikap forum pada masa yang akan datang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar